"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya.
Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
....
KASUS LAIN: Terkuak fakta kasus pencabulan santriwati dan penganiayaan pada murid pria lainnya di Semarang.
Tersangka adalah pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari.
Muh Anwar resmi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap para santri perempuannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tersangka memiliki ruang khusus berupa ruang bawah tanah atau bungker untuk melancarkan aksi bejatnya.
Penelusuran Tribun di lokasi , akses jalan menuju ke Ponpes berupa jalan menanjak dan sempit.
Lokasi ponpes juga tersembunyi lantaran tidak ada pelang nama dan terhimpit di antara permukiman warga.
Ada sepeda motor merek Yamaha Vega yang mangkrak lantaran ban bocor dan berdebu.
Ada jaket kulit warna hitam kusam menggantung di depan pintu ponpes.
Di bawah jaket ada puluhan pasang sandal dan sepatu tertata di rak.
Baca juga: JAHAT & Bejat, Kiai Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santri Perempuan & Telanjangi Murid Laki-laki
Di samping motor Vega tampak sepeda anak warna pink bersandar di rak sepatu.