Berita Kriminal

TANGIS Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Vonis 1 Tahun Penjara & Denda, Langsung Peluk Erat Kekasih

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus video syur viral kebaya merah.

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok Anisa Hardiyanti (24) alias Icha Ceeby.

Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

Vonis tersebut dijatukan pada Selasa, (29/8/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anisa Hardiyanti memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang menjadi pemeran pria di video syur kebaya merah, sembari terus menangis

CZ tergoda jadi pemeran video syur 1 lawan 3 bersama kebaya merah karena baru putus cinta. (TribunMedan/TribunJatim.com)

Pasangan kekasih ini, dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video mesum berhubungan badan dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video mesum kebaya merah sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar di media sosial.

Keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

Baca juga: Siswa Nyamar jadi Wanita, Guru di NTB Sukses Dikelabuhi, Terlanjur Kirim Video Syur, Apes Tersebar!

Anisa Hardiyanti menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video syur kebayan merah itu juga dikenakan denda.

Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp 250 juta. Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Putusan tidak berhenti di situ.

Halaman
1234