KETAHUAN! Oknum ASN Dishub Banjarbaru Selingkuh dengan Istri Orang di Kos, Digerebek Suami Sah!

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN selingkuh

Beruntung RA berhasil kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

Baca juga: VIRAL Potret ASN Pemkot Cilegon Diduga Main Judi Slot, Kepala PKPSDM: Dilakukan Hukuman Disiplin

Ilustrasi ASN. (Tribun-medan.com)

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.

Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Diolah dari artikel di Banjarmasinpost.co.id

Baca artikel lainnya terkait berita viral