TRIBUNSTYLE.COM - Seorang ASN Dishub Banjarbaru ketahuan selingkuh dengan istri orang.
Dia digerebek oleh suami sah beserta polisi saat tengah berduaan dengan selingkuhannya di sebuah kamar kos.
Suami sah telah mencurigai hubungan terlarang itu, pihaknya telah melakukan pemantauan selama tiga bulan terakhir.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: ASN Kemenkumham Curanmor Demi Orangtua, APES Maling 5 Motor Belum Dijual Sudah Ditangkap Polisi
Seorang oknum ASN di Dishub Banjarbaru berinisal JF (49) kedapatan sedang bersama HL (39), istri orang lain.
Lokasi kejadiannya di sebuah kamar indekos di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan perselingkuhan tersebut menjadi kecurigaan FWS (41), suami HL, sejak beberapa bulan terakhir.
Membuktikan kecurigaan, FWS meminta bantuan Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum.
Dikatakan Supiansyah bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap HL selama tiga bulan terakhir.
"Kemudian setelah menemukan lokasi si perempuan, kami minta bantu Polres Banjarbaru untuk penggerebekan," katanya.
Dikatakan Supiansyah, tujuan meminta bantuan ke personel Polres Banjarbaru untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saat penggerebekan, ternyata benar, ada istri klien kami, bersama seorang laki-laki," ujarnya.
Lanjut Supiansyah mengatakan setelah itu, kedua terlapor dibawa ke Polres Banjarbaru.
"Keesokan harinya atau saat pagi hari, barulah klien kami dan terlapor itu dimintai keterangan," jelasnya.
Baca juga: OKNUM ASN di Musi Rawas Nodai Gadis 4 Tahun saat Acara Agustusan, Rayu Korban Agar Masuk Rumah
Sebelumnya, seorang ASN di Bengkulu nyaris bakar istrinya.
Diduga karena percekcokan, Aparatur Sipil Negara ini nyaris membakar istri sendiri, padahal sang istri sedang memasak di dapur.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada 13 Juli 2023 lalu.
ASN berinisial AS ini gelap mata nekat membawa pertamax isi jerigen lalu menyiramkannya ke rumah dan ke istrinya RA (37).
Beruntung, sang istri berhasil melarikan diri.
AS ditangkap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Jumat (21/7/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous menjelaskan, AS nekat ingin membakar istrinya sendiri terjadi pada Kamis 13 Juli 2023.
Berawal ketika RA yang sedang memasak di dapur dihampiri AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut. Bahkan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
Kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut.
Bahkan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
Kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous.
"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," tuturnya.
Beruntung RA berhasil kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
Baca juga: VIRAL Potret ASN Pemkot Cilegon Diduga Main Judi Slot, Kepala PKPSDM: Dilakukan Hukuman Disiplin
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Diolah dari artikel di Banjarmasinpost.co.id
Baca artikel lainnya terkait berita viral