Tangan C dan D lalu diikat dan mulut mereka ditutup lakban.
Baca juga: Kades di Cianjur Jadi Korban Perampokan Pecah Kaca Mobil, Uang Untuk Infrastruktur Rp 150 Juta Raib
"Tersangka mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujar Sukadi.
Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi.
C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.
Karena merasa janggal, polisi berhasil mengungkap skenario perampokan berencana tersebut.
C bersama N, S dan I sudah ditangkap.
Sementara, A masih dalam pengejaran dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
....
Kasus lain: Teganya seorang residivis berinisial D (33) yang nekat rampok rumah tetangga sendiri.
Korban adalah seorang nenek renta, yang tinggal sendiri di ruamah reot.
Dilaporkan D tega merampok rumah seorang nenek di Kampung Cipangebak, Kelurahan/Kecematan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Belum lagi si D dengan kejamnya mengikat tangan, menyumpal mulut dan menganiaya korban agar tak minta tolong.
Bagaimana kronologinya?