Berita Kriminal

PELAKU Penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Dipecat Sebagai Anggota Polri, Pemberhentian Tidak Hormat

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Densus 88 - Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas tertembak.

TRIBUNSTYLE.COM - Akhirnya kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor dengan korban Bripda Ignatius berlanjut.

Kali ini, Bripda IMS sebagai pelaku penembakan secara tak sengaja resmi dipecat dari keanggotaan Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memecat atau memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Adapun Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Inosensia dan suaminya Y Pandi, menunjukan foto Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. // Ilustrasi pistol rakitan. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO)

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS.

Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (3/8/2023) mulai pukul 09.00 – 12.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Usai Telepon Ayah, Bripda Ignatius Didatangi Bripka IMS yang Mabuk, Lalu Malamnya Kejadian Nahas

Selain pemecatan, putusan sidang KKEP memberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).

“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil sidang menyebutkan, Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG, sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.

Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menyampaikan, Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Pol Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Sementara itu, anggota Komisi KKEP adalah AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri); dan AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

Atas putusan ini, Bripda IMS menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Halaman
1234