Korban lalu diajak menginap di rumah kost tersangka dan dibujuk hingga terjadi pemerkosaan tersebut.
Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja.
Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.
....
Kisah lain: Viral sebuah video merekam seorang gadis ODGJ.
Tak sedikit yang menyebut bahwa gadis yang memiliki gangguan jiwa ini berparas cantik.
Tak ayal sosok gadis ODGJ itu pun menarik perhatian warganet.
Selain itu, gadis ini ternyata memiliki kisah pilu di baliknya.
Video ODGJ cantik itu viral dibagikan akun TikTok @atta.kdw.
Diketahui ODGJ tersebut merupakan seorang gadis muda yang.
Pilunya di usianya yang masih muda, gadis tersebut depresi.
Baca juga: VIRAL Video Dua Gadis Berhijab Nongkrong Bareng ODGJ, Santai Saling Berbagi Makanan, Banjir Pujian
Bahkan ia dipasung di rumah kayu lantaran disebut sering mengamuk.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dari petugas sensus berkunjung ke lokasi.