TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya seorang ayah tiri yang tega merudapaksa anaknya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AM (49) nekat merudapaksa anaknya, FA (18) saat rumah dalam keadaan sepi.
Jika keinginannya tak dituruti, FA diancam akan diusir dari rumah hingga dibunuh oleh pelaku.
Seperti apa kisah lengkapnya?
AM (49), seorang ayah ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya, FA (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban hingga mengusirnya dari rumah.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Pemuda Pedofil di Cirebon Rudapaksa Anak 11 Tahun, Dipaksa Bersetubuh 3 Kali, Beraksi di Tepi Sungai
Kasus terungkap
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di rumah dalam keadaan sepi.
Kemudian, AM mendatangi kamar anaknya sembari mengancam akan membunuhnya bila menolak disetubuhi.
“Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga korban takut dan menuruti permintaan pelaku,” kata dia, Rabu (26/7/2023).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, keesokan harinya FA datang ke rumah tetangga untuk membantu acara hajatan.
Namun, FA dipaksa pulang ke rumah oleh AM karena takut bila ia menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
FA pun mencoba melawan dan kabur.
Melihat itu, AM semakin beringas.