Namun demikian, ia memastikan, Disdik Sukabumi akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala SMPN 1 Ciambar, KND.
"Kita sudah memberikan bantuan hukum, ada dua, pertama dari LKBH PGRI dan Korpri," ujarnya.
Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar dalam rangkaian acara MPLS, ujarnya, adalah musibah.
"Namun, di sisi lain, mungkin juga ada kesalahan kurangnya pengawasan," ujarnya.
PGRI, ujarnya, juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sukabumi.
"Namun, kami sebagai organisasi profesi, tentu saja akan mendampingi kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.
"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkap dia.
Keluarga MA mengatakan, penetapan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka adalah sesuatu yang seharusnya.
"Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Wawan, paman MA.
Wawan mengatakan, penetapan kepala sekolah sebagai tersangka tentu akan berdampak pada sekolah.
"Kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Kami juga memikirkan dampaknya pada para siswa," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan dilakukannya islah, Wawan mengaku tak bisa menjawabnya.
"Kami dari keluarga juga mencoba untuk meninjau ke arah sana. Itu juga menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah), kami keluarga akan berunding terlebih dahulu," ujarnya.
....
Kasus meninggalnya seorang siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi.