TRIBUNSTYLE.COM - Polisi resmi tetapkan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar jadi tersangka.
Dia adalah KND, yang bakal bertanggung jawab atas meninggalnya MA (13), siswa baru SMPN tersebut.
MA kehilangan nyawa saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS ) di Sungai Cileueur, tak jauh dari SMPN 1 Ciambar, Sabtu (22/7/2023).
Simak selengkapnya!
Ia diduga tenggelam saat melakukan hiking.
Saat ditemukan, jasadnya masih mengenakan seragam pramuka.
Penetapan KND sebagai tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly mengatakan, KND diduga telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.
Baca juga: VIDEO Momen Langka Guru Tak Boleh Masuk Sekolah saat Datang Terlambat Apel Upacara: Malu Sama Siswa
Terhadap KND, polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," kata Maruly.
Selain KND, ujar Maruly, tidak tertutup adanya tersangka lain.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang. Di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi. Ia tak bersedia lagi berkomentar lebih banyak.
"No comment aja lah, kita mengikuti saja proses hukum. Kami taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.