"Kurang dari 24 jam, berhasil mengamankan 2 tersangka ini, dalam wilayah Kecamatan Jelutung," terang Kapolresta Jambi.
Satu orang diamankan di rumahnya, dan satu lagi ditangkap di tempat kost yang menjadi tempat kejadian perkara.
Polisi mengatakan pelaku kembali lagi ke kostnya setelah lebih dari 12 jam sempat kabur dari sana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Kapolresta.
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Diolah dari artikelĀ TribunJambi.com