Keributan itu sampai ke telinga pelaku, yang kemudian menghampiri lokasi kamar kost.
Satu di antara pelaku ini, merupakan ipar (ralat, sebelumnya tertulis suami siri) dari wanita yang melayani MH melakukan hubungan badan.
Tidak terima dengan keribuatan yang dibuat oleh MH, akhirnya Henzi Wiguna memiting leher korban.
MH tidak mampu lagi bergerak. Henza kemudian menikam korban menggunakan pisau.
Pelaku Henza Wiguna kembali melempar kepala korban menggunakan bongkahan batu.
Pelaku langsung meninggalkan korban yang dalam kondisi berdarah-darah.
Sementara korban dengan kondisi demikian, pergi untuk berobat ke rumah sakit.
Kondisinya lemah, sehingga sempat terjautuh dalam perjalan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: KENCAN dengan Wanita Bersuami, Pria di Jember Terkapar Dihajar Warga, Bersimbah Darah Kepala Dibacok
Dia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Baitirahim, namun nyawanya tidak tertolong.
"Jenazah korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," tutup Eko.
Residivis Kasus Curas
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, kepada wartawan mengatakan, satu di antara dua tersangka ini merupakan residivis.
"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," ungkapnya.
Dia menyebut, satu dari tersangka itu selama ini berada di Batanghari sejak kasus curas itu.
Adapun dalam kasus ini, setelah melakukan aksi penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia, kedua tersangka sembunyi di rumahnya.