TRIBUNSTYLE.COM - Di tengah tahun 2023 ini KPK disorot dengan adanya 2 kasus besar yang menimpa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 2 kasus korupis besar yang ada di tubuh organisasinya.
Satu, kasus oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas (perdin).
Bahkan diduga uang dinas itu digunakan untuk pacaran, belanja, hingga menginap di hotel mewah.
Lalu yang kedua adalah kasus pungutan liar yang ada di rumah tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp 4 miliar.
Simak lengkapnya!
Korupsi uang dinas terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.
"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Pegawai KPK Lecehkan Istri Tahanan Koruptor, VCS 10 Kali, Korban Diperas Capi Rp 72,5 Juta
NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan.
Seperti belanja baju dan jalan-jalan.
"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.
Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK.
Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.