Berita Kriminal

KRONOLOGI Pegawai KPK Lecehkan Istri Tahanan Koruptor, VCS 10 Kali, Korban Diperas Capi Rp 72,5 Juta

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nekat melecehkan istri tahanan koruptor.

TRIBUNSTYLE.COM - BIKIN MALU! Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nekat melecehkan istri tahanan koruptor.

Hal ini terkuak saat Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Mengejutkannya, pegawai KPK tersebut bersama istri tahanan koruptor itu pernah video call sex sebanyak 10 kali.

Selain itu, istri tahanan koruptor juga diperas hingga Rp 72,5 juta.

Berikut fakta-faktanya!

Ilustrasi seorang pegawai KPK Lecehkan istri tahanan koruptor (amp.oppo.baca.co.id)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Baca juga: NGAWUR Pelawak Lecehkan Siswi SMP, Dilaporkan Langsung Panik Minta Damai: Demi Allah Tidak Ada Niat

Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.

Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Pegawai KPK dan istri tahanan koruptor pernah VSC 10 kali (qerja.com)

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Halaman
1234