Sementara itu, kuasa hukum Suyetno dari LBH Ansor Purworejo, Muhajir berharap, kliennya yang merupakan seorang petani tersebut bisa mendapatkan haknya kembali. Aset milik pelaku diharapkan dapat disita untuk mengembalikan uang kliennya tersebut.
Muhajir menyebut, korban penipuan umrah di Kabupaten Purworejo mencapai 31 orang. Total kerugian dari penipuan tersebut mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.
"Kita berharap nanti aset milik pelaku dapat disita untuk mengembalikan kerugian dari para calon jemaah," katanya.
Muhajir mengatakan, kliennya sudah minta untuk didampingi membuat aduan penipuan umrah ini sejak tanggal 31 Maret 2023. Pihaknya juga sudah berupaya bernegosiasi dengan para pelaku. Meski demikian, pelaku tidak merespons ajakan damai dan pengembalian uang korban.
"Sudah dilakukan upaya damai, untuk ketemu. Tapi gak pernah mau untuk ketemu. Akhirnya kita buat laporan polisi," kata Muhajir.
Diberitakan sebelumnya sepasang suami-istri asal Kabupaten Kebumen Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian usai menggelapkan uang pendaftaran umrah.
Setelah diselidiki, uang pendaftaran umrah para jemaah tersebut dibuat untuk bermain trading Kripto. Hal ini membuat 31 jemaah umrah asal Purworejo tak jadi berangkat ke tanah suci.
Kapolres Purworejo , AKBP Victor Ziliwu mengatakan, kedua tersangka itu berinisial SNN dan suaminya ANT mengaku sebagai freelance marketing di salah satu penyedia jasa ibadah umroh.
"Mereka mencari calon jamaah umrah di Kutoarjo, Purworejo kemudian menawarkan paket umroh kepada jamaah dengan harga Rp. 35.500.000, per orang," kata AKBP Victor Ziliwu.
Diolah dari artikel kompas.com