Mirisnya lagi sang sepupu ternyata baru berusia 13 tahun. Seperti apa kronologinya?
Baca juga: 60 Pasangan & 2 Muncikari Diamankan di Apartemen Prostitusi, Terselubung MiChat, Tarif Rp 500 Ribu
Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya di aplikasi MiChat.
Hanya gara-gara sepupunya ini minta diberikan pekerjaan.
Ia adalah CS, sementara sepupunya ini berinisial AP, perempuan usia 13 tahun.
Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi. Keduanya dijerat undang-undang.
Gara-gara perbuatannya, kedua wanita ini pun diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Ade.
Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.
Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.
Baca juga: Istri Open BO via MiChat, Ikal Laskar Pelangi Bantu Kabur Gondol Uang Klien, Baru Sebulan Nikah
Karena itu, CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.
"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.
Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini.
Namun, korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.
"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel).
Diolah dari artikel TribunJogja.com dan TribunGorontalo.com
Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>