Adapun penangkapan dilakukan oleh warga beserta jajaran Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 2.
Sebelumnya, telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket dekat Terminal Kampung Melayu di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu lalu.
Pada saat itu, S langsung mendatangi minimarket itu dan menyiram bensin kepada karyawan yang sedang persiapan penutupan.
Saat menyiram bensin, S juga memegang senjata tajam sejenia golok dan korek api gas.
Lantaran ketakutan, para karyawan langsung berlari ke dalam kamar mandi.
Namun, S mengejar dan mendobrak pintu kamar mandi.
Para karyawan langsung berteriak ada rampok dan melakukan perlawanan.
Pada saat yang sama, ada satu orang yang berhasil kabur untuk meminta pertolongan warga setempat.
S kena amuk massa yang langsung datang untuk menangkapnya.
Akan tetapi, salah satu warga menghubungi Babinsa Serda Rustam dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sukendro untuk penanganan lebih lanjut.
Dua anggota TNI-Polri itu langsung mengontak Polsek Jatinegara.
S dan para saksi korban langsung dibawa ke kantorĀ polisiĀ untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Kompas.com/Nabilla Ramadhian).
Artikel ini diolah dari Kompas.com