TRIBUNSTYLE.COM - Bolehkan membayar zakat fitrah menggunakan cara transfer bank virtual? Lantas, apakah perlu ijab kabul amil zakat?
Di era teknologi, orang-orang semakin dimudahkan dengan berbagai sistem pembayaran.
Orang-orang bisa dengan mudah mengirim uang secara virtual atau online.
Lantas, bagaimana jika teknologi yang memudahkan itu digunakan dalam rangka membayar zakat fitrah?
Bagaimana hukum dan tata caranya? Apakah boleh membayar zakat fitrah tanpa bertemu amil?
Baca juga: Mana yang Lebih Utama untuk Zakat Fitrah, Uang atau Beras? Simak Penjelasan Prof Nasaruddin Umar
Dilansir Serambinews.com (grup TribunStyle.com) dari laman Bima Islam, Senin (17/4/2023), menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, maka hukumnya boleh dan sah.
Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.
Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat, termasuk dalam hal membayar zakat fitrah.
Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat.
Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”
Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.
Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat.
Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.