TRIBUNSTYLE.COM - Tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran Idul Fitri sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
Saat lebaran anak-anak akan mendapatkan THR dari kerabat dan keluarga.
Besar kecilnya nominal tidak begitu diperhatikan, anak-anak akan begitu senang jika mendapat THR dari kerabat dan keluarga.
Seusai bagi-bagi THR, muncul pertanyaan mengenai kepemilikan harta anak.
Lantas, apakah boleh orang tua mengambil uang THR anak?
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Uang THR Habis, Suami Tak Kuat Terus-terusan Diomeli Istri, Nekat Lompat Jembatan
Menurut anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Nyai Hj Iffah Umniyati Ismail, MA, uang THR anak adalah harta milik anak.
Sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga dan atau mengembangkan harta anak karena anak belum memiliki kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik.
"Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak adalah juga milik orang tua, tidak bisa dipahami orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja," katanya.
Pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orang tua dapat dibenarkan jika kondisi orang tua tidak mampu dan sangat membutuhkan.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa orang tua dapat mengambil harta anak begitu saja.
Riwayat yang menjelaskan bahwa harta anak juga milik orang tua tidak dapat dipahami bahwa orang tua boleh mengambil harta anak begitu saja.
Orang tua dapat memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
Di sisi lain ungkapnya, orang tua boleh memakai uang THR anak jika kondisi orang tua memang sangat membutuhkan uang dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak.
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpau untuk kepentingan pribadinya," pungkasnya.
Dalam hal ini, penting bagi orang tua untuk memahami dan menjalankan tanggung jawab mereka sebagai wali dan pengelola harta anak dengan baik.