Berita Viral

Otak Trauma Berat, David Terancam Cacat Permanen, Jonathan Warning Mario Cs: I Will Hunt You Down!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora terancam cacat permanen, sang ayah tak beri ampun.

Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.

Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.

Sebagai informasi, setelah upaya diversi ditolak, perkara AG pun memasuki tahap persidangan.

Hari ini, Rabu (29/3/2023), persidahgan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>