TRIBUNSTYLE.COM - Hancur hati dan perasaan Jonathan Latumahina saat mengetahui anaknya, Cristalino David Ozora terancam mengalami cacat permanen.
Masih mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit, David Ozora ternyata divonis menderita Diffuse Axonal Injury (DAI).
Melalui Twitternya, @seeksixsuck pada Kamis (30/3/2023), Jonathan Latumahina membeberkan bahwa anaknya terancam cacat permanen.
Dalam unggahannya itu, Jonathan Latumahina mengungkapkan kekesalannya terhadap Mario Dandy Cs.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
Kini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH telah ditetapkan sebagai pelaku dan terancam akan dijatuhi hukuman berat.
Sementara itu, Jonathan akan bersikukuh untuk menghukum Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH.
Dalam unggahannya itu, Jonathan Latumahina ayah David Ozora menyindir para pelaku penganiayaan anaknya.
Menurut ayah David, mereka tidak pantas diberi ampun.
Sosok Jonathan Latumahina menyebut bahwa penganiayaan Mario Dandy yang melibatkan Shane Lukas dan AGH tersebut tak sebanding dengan penderitaan David Ozora.
Bahkan David Ozora harus mengalami koma selama berhari-hari dampak dari kebrutalan Mario Dandy.
Baca juga: DEADLOCK Musyawarah Diversi Ditolak Pihak David Ozora, Persidangan Kasus AGH Dilanjutkan Tertutup
Selain itu, Jonathan Latumahina juga menyebut bahwa anaknya kini mengalami kerusakan syaraf setelah dianiaya Mario Dandy.
Akibatnya, David Ozora menderita DAI.
Melalui unggahannya, ayah David turut menjelaskan tentang DAI
"Dalam kepala ini ada otak yang penuh dengan akson (serabut syaraf) yang jumlahnya jutaan seperti kabel.
Tugas akson adalah untuk komunikasi antar syaraf." tulis Jonathan di Twitternya.
Jonathan menjelaskan bahwa saat ini pada otak David terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan permasalah pada sarafnya.
Baca juga: Kelakuan AGH, Pacaran dengan Mario Dandy, Diam-diam Sering Kirim PAP ke David Ozora : Cari Perhatian
"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut-serabut syaraf ini pecah." tambahnya.
Akibatnya, David Ozora mengalami penurunan kualitas hidup.
Bahkan David terancam cacat permanen akibat kebrutalan dari Mario Dandy.
"David alami ini dan koma Efek dari DAI adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen." tulis Jonathan.
Sementara itu, Jonathan Latumahina turut menyindir tindakan yang dilakukan oleh pihak para pelaku.
Diketahui, Jonathan Latumahina terus mengikuti perkembangan hukum dari para pelaku.
Menurutnya, pihak para pelaku kini seolah-olah mencari perhatian kepada media.
Baca juga: KONTRAS, LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Komnas PA Siap Lindungi Pacar MDS: Tak Boleh Diskriminasi
Ayah David Ozora mengatakan bahwa pihak dari pelaku menjual kemiskinan hingga trauma masa kecil.
"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain." tulis Jonathan.
Sebagai penutup unggahannya, Jonathan Latumahina memberikan sedikit ancaman pada para pelaku.
Jonathan mengancam akan terus memburu para pelaku.
"YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN! I will hunt you down," tutup tulisan Jonathan dalam akun twitter, Kamis (30/3/2023).
Persidangan AGH Mandek, Tapi Ada Pendekatan dari Keluarga, Pihak David Ozora: Tetap Pada Pendirian
Musyawarah antara pihak David Ozora dan AGH gagal dan mandek.
Kasus yang menyeret pacar Mario Dandy ini harus melanjutkan sidang perdananya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, menolak adanya proses musyawarah diversi.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi pelaku AGH, pacar dari Mario Dandy.
Di sisi David Ozora, penasihat hukumnya mengungkapkan adanya pendekatan yang dilakukan keluarga AG selama musyawarah diversi berlangsung.
Namun upaya pendekatan itu tak digubris oleh keluarga korban, David Ozora.
"Keluarga berupaya melakukan pendekatan ke kami. Tapi sesuai apa yang dikatakan bapaknya David, tak ada damai," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Sayangnya, tak dijelaskan lebih rinci bentuk pendekatan yang dilakukan keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.
Alto hanya menyatakan, adanya komunikasi yang berusaha dibangun oleh keluarga AG.
"Ada komunikasi yang ingin dibangun untuk langsung ngomong ke keluarganya. Tapi kami tetap pada pendirian awal, tak perlu komunikasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Musyawarah Diversi adalah musyawarah yang dilakukan dalam proses diversi dengan melibatkan Anak dan orang tua/ wali, korban dan / atau orang tua/ walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Senada dengan Alto, penasihat hukum David yang lain, Melissa Anggraeni juga menegaskan bahwa pihak David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.
Alasannya, penganiayaan yang melibatkan AG telah menyebabkan kondisi David kritis.
Hingga hari ini, terhitung sudah 38 hari David tidak sadarkan diri di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada
"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," ujar Melissa Anggraeni saat ditemui awak media usai sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.
Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.
Sebagai informasi, setelah upaya diversi ditolak, perkara AG pun memasuki tahap persidangan.
Hari ini, Rabu (29/3/2023), persidahgan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>