Dalam kasus ini, AGH yang kini berstatus sebagai pelaku menjalani sidang lebih dahulu lantaran masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, David Ozora Sudah Bisa Berdiri, Siap Hantam Mario Dandy di Pengadilan?
Saat ini AGH masih berusia 15 tahun, sedangkan Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berumur 19 tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, meski AGH saat ini berstatus sebagai pelaku, namun kekasih dari Mario Dandy itu dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Maka dari itu, proses sidang dari AGH akan diselenggarakan lebih cepat dibandingkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur." kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam memproses kasus yang dihadapi AGH, pihak pengadilan akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah berusia dewasa.
Undang-undang yang akan diterapkan pun berbeda.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>
Penulis: Ashri Fadilla