Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
....
Musyawarah diversi antara pihak David Ozora dan AGH berujung gagal, pacar Mario Dandy terpaksa harus melanjutkan sidang perdananya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, menolak adanya proses musyawarah diversi.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/3/2023), hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi pelaku AGH, pacar dari Mario Dandy.
Diketahui, musyawarah diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal tersebut telah diterangkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
Lantaran pihak AGH menolak adanya musyawarah diversi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang untuk AGH.
Diketahui saat ini AGH telah ditetap sebagai pelaku karena diduga terlibat dalam insiden penganiayaan David Ozora.
Sidang perdana untuk AGH digelar pada Rabu (29/3/2023), siang.
Djuyamto menyebut bahwa sidang perdana yang akan dihadapi oleh AGH tersebut akan digelar secara tertutup.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia (melalui musyawarah diversi)" ujar Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.