Berita Viral

AYAH David Ozora Jadi Saksi Persidangan AGH, Meski Terhitung Anak Bisa Terjerat 7 Tahun Penjara

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Crytalino David Ozora (17) hingga kini masih dilakukan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan akibat dianaiaya Mario Dandy.

"Artinya menolak untuk dilakukan proses diversi," imbuhnya.

Dalam sidang perdananya, AGH bakal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak keluarga David Ozora enggan bertemu pelaku penganiayaan, Mario Dandy Cs (Kolase TribunStyle.com / Wartakota / Twitter seeksixsuck)

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan." kata Djuyamto. 

"Jadi, hakim menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan itu" tambahnya.

"Tapi, dengan acara sidang tertutup," imbuhnya.

Saat ditanya alasan pihak David menolak musyawarah diversi, Djuyamto mengaku tidak bisa mengungkapnya.

Djuyamto menyebut bahwa pihak David Ozora enggan untuk menyelesaikan kasus ini di luar persidangan.

"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya sidang." ujarnya.

"Yang jelas mereka tidak bersedia untuk melakukan proses penyelesain di luar persidangan," imbuh Djuyamto.

Baca juga: Kelakuan AGH, Pacaran dengan Mario Dandy, Diam-diam Sering Kirim PAP ke David Ozora : Cari Perhatian

Musyawarah Diversi ditolak pihak David Ozora, AGH terpaksa jalani sidang perdana. (Kolase Tribun Style/Twitter @seeksixsuck)

Menurut Djuyamto, musyawarah diversi baru bisa berjalan apabila kedua belah pihak bersedia.

Namun, jika ada satu pihak yang menolak, maka musyawarah diversi dinyatakan gagal.

Hingga pada akhirnya, proses persidangan akan dilakukan.

"Yang jelas, syarat utama dari diversi itu kan adanya kesediaanya dari kedua pihak terutama untuk menempuh proses penyelesaian di luar persidangan." ujar Djuyamto.

"Tapi, kalau sejak awal salah satu pihak tidak ingin menyelesaikan proses di luar persidangan, ya tentu deadlock," pungkasnya." tegasnya.

Diketahui, terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora, AGH akan menjalani sidang lebih dulu dibandingkan tersangka lainnya.

Halaman
1234