Berita Viral

DULU Memaafkan, Ayah Brigadir J Ngamuk Bharada E Diterima Jadi Polisi Lagi: Dia Tembak Anak Saya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat kesal Bharada E diterima jadi polisi lagi meski sudah tembak Brigadir J.

Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Richard.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Baca juga: TAK TERIMA Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Nikita Mirzani Sentil Kapolri: Jangan Pilih Kasih

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak dipecat dari Polri, terungkap alasannya. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

9 alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer

Pertama, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.

Baca juga: Sesuai Harapan Keluarga Sidang Etik Putuskan Bharada E Masih Jadi Polisi Meski Dipenjara 1,5 Tahun

Di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

"Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.

Halaman
1234