Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Baca juga: Dihujat Usai Komentari Vonis Bharada E, Nikita Mirzani Labrak Fans Eliezer & Brigadir J: Beban Hidup
Ayah Yosua Kecewa Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merasa kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E dari kepolisian.
Seperti diketahui, dalam sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023), pimpinan sidang etik memutusakan untuk tidak memecat Bharada E dari kepolisian.
"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator.
Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap.
Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).
Samuel ketika mengingat lagi bahwa Richard yang menembak Yosua hingga tewas.
"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah.