Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas mengaku tak terima dengan vonis Bharada E

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

--

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebenarnya punya beberapa kali kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.

Hakim menyebut bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.

Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.

"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.

Baca juga: Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.

Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.

Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.

"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Halaman
1234