TRIBUNSTYLE.COM - Vonis hukuman Bharada E sudah resmi dijatuhkan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah.
Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Bharada E kini telah resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang kasus pembunuhan Richard Eliezer ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Vonis hukuman yang meringankan Bharada E tentu saja membuat pro dan kontra.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Dia Punya Kesempatan Tak Eksekusi Brigadir J, Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Namun saat sidang vonis, Bharada E mendapatkan keringanan dari majelis hakim.
Ia resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait hal itu, Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan hakim.
Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"
"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.