Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas mengaku tak terima dengan vonis Bharada E

Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.

Baca juga: Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"

"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Farhat Abbas kecewa dengan vonis hukuman Bharada E (Instagram @farhatabbasofficial)

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan),"

"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat,

"Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.

Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang, Bagaimana Nasib Bharada E? Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka RR Divonis Berat

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara),"

"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengaku tak terima dengan vonis Bharada E (Instagram @farhatabbasofficial/ Kompas.com)

Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Resmi, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selesai dilakukan.

Halaman
1234