"Jam kerja sampai 50 jam seminggu.
Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam.
Itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.
Baca juga: Pemudik Asal Jakarta Ini Tak Sadar Anaknya Tertinggal di Toilet Rest Area Pasuruan, Begini Nasibnya
Baca juga: CEK Tanggal Libur Sebelum Mudik Lebaran & Rencana Pulang, Ini Jadwal Libur ASN PNS & Anak Sekolah
Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
"Saya sudah laporkan, katanya tunggu disposisi," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi.
Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin.
Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya.
Diolah dari artikel di Tribunnews.com yang berjudul Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan
Baca artikel lainnya terkait berita viral