TRIBUNSTYLE.COM - Jelang hari raya, seorang karyawan tanyakan THR ke atasan.
Bukannya mendapat penjelasan apalagi THR, karyawan itu justru dipecat.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: KEMNAKER Buka Posko Aduan & Konsultasi Masalah THR, Bisa Lewat WhatsApp atau Website
Baca juga: DAFTAR Lengkap THR dan Gaji 13 PNS, Polisi, TNI, hingga Pensiunan Dari Setiap Golongan
Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
Padahal, THR merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal itu terjadi pada Syamsul, karyawan swasta di Kota Makassar.
Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja lain terkait THR.
Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.