Babak Baru Kasus CPNS Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hal ini turut membuat kalimat yang disampaikan dalam sidang virtual itu tak terdengar jelas. 

Hakim meminta nota pembelaan yang dibacakan Olivia juga diserahkan dalam bentuk tertulis. 

“Apa yang saudara bacakan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan silahkan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua dalam sidang. 

Intinya nota pembelaan itu berisi permintaan maaf Olivia kepada seluruh korban atau pihak yang telah dirugikannya. 

Hal ini disampaikan pula oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, usai sidang. 

“Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan seperti Vicky, Eki, Ros Rosita, Sidik,” tutur Susanti. 

Susanti menambahkan bahwa Olivia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada ibundanya, Nia Daniaty. 

Lebih lanjut, Olivia Nathania berjanji untuk tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak. 

“Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini,” ungkapnya. 

“Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf,” ucapnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. 

Atas tuntutan tersebut, Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya membuat nota pembelaan yang berisi ingin kliennya itu dibebaskan.

(Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara