TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru kasus CPNS bodong oleh Olivia Nathania, anak Nia Dhaniaty dimulai.
Olivia Nathania sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Tuntutan ini sempat membuat para korban tak terima.
Dan kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara 3 tahun.
Olivia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan kedok tes CPNS.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," lanjut majelis hakim
Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.
Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Olivia meminta maaf ke korban
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan kasus CPNS bodong, Kamis (17/3/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dimana terdakwa Olivia Nathania dihadirkan secara virtual.
Air mata terus menetes membasahi pipi Olivia Nathania saat membacakan nota pembelaannya.
Hal ini turut membuat kalimat yang disampaikan dalam sidang virtual itu tak terdengar jelas.
Hakim meminta nota pembelaan yang dibacakan Olivia juga diserahkan dalam bentuk tertulis.
“Apa yang saudara bacakan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan silahkan dilanjutkan,” kata Hakim Ketua dalam sidang.
Intinya nota pembelaan itu berisi permintaan maaf Olivia kepada seluruh korban atau pihak yang telah dirugikannya.
Hal ini disampaikan pula oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, usai sidang.
“Olivia menyatakan permohonan maafnya kepada para pihak, terutama kepada rekan-rekan yang masuk dalam tahanan seperti Vicky, Eki, Ros Rosita, Sidik,” tutur Susanti.
Susanti menambahkan bahwa Olivia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada ibundanya, Nia Daniaty.
Lebih lanjut, Olivia Nathania berjanji untuk tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak.
“Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orang tuanya ibu Nia Daniaty dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini,” ungkapnya.
“Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia.
Atas tuntutan tersebut, Olivia Nathania dan tim kuasa hukumnya membuat nota pembelaan yang berisi ingin kliennya itu dibebaskan.
(Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara