Reporter: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara usai menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi anak dibawah umur.
Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa kasus prostitusi anak.
Sidang perdana terhadap Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari ini, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan digelar secara tertutup.
Dalam dakwaan, Cynthiara Alona didakwa terlibat dalam kasus prostitusi anak bersama dua orang lainnya yaitu AA, adiknya, dan DA yang diduga muncikari.
Baca juga: 5 Fakta Cynthiara Alona, Bintang Film Horror yang Terjerat Kasus Prostitusi di Bawah Umur
Baca juga: Jadi Pemilik Hotel, Cynthiara Alona Ditahan Atas Dugaan Kasus Prostitusi, Kuasa Hukum: Tak Bisa Gitu
"Karena sidang asusila, sidang digelar tertutup.
Terdakwa menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono di kantornya usai sidang.
Arif menambahkan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Cynthiara Alona diduga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi terhadap anak di bawah umur.
Dia pun terancam 15 tahun penjara setelah terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur tersebut.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Arif Budi Cahyono.
"Ancaman hukumannya sekitar 15 tahunlah itu," sambungnya.
Menanggapi dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara Alona tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi.