Cynthiara Alona Didakwa Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara usai didakwa kasus prostitusi anak dibawah umur.

Saya membatalkan karena sedikit demi sedikit sudah tahu tentang keluarganya dia," ungkap Cynthiara Alona dikutip dari SURYA.CO.ID.

Pernah jadi korban kekerasan

Pada 2018, Cynthiara Alona mengaku menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

“Benar (dipukuli), kalau enggak, enggak mungkin memar,” kata Cynthiara Alona saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (13/4/2018).

Kejadian tersebut bermula dari percekcokannya dengan sang kekasih yang memintanya untuk menetap di Amerika.

Ajakan tersebut ditolak Alona yang bersikeras ingin tetap tinggal di Indonesia.

Selain itu, perbedaan agama juga menjadi pemicu pertengkaran mereka.

Percekcokan dengan kekasih yang setahun dipacarinya itu, kemudian berujung pemukulan.

Alona terluka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga: Cynthiara Alona Dijadikan Tersangka, Sunan Kalijaga Heran dan Ungkap Hal ini

Terlibat kasus Pemalsuan Paspor

Kasus prostitusi di bawah umur ini bukanlah kali pertama Cynthiara Alona berurusan dengan hukum.

Pada tahun 2012, Alona sempat terlibat kasus pemalsuan paspor.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena ia terbukti bersalah.

Akhirnya, Alona mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor itu.

(Tribunstyle/Joisetiawan/Amr)

Baca artikel lainnya tentang Cynthiara Alona di sini..