Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah terjerat kasus prostitusi yang melibatkan hotel miliknya, Cynthiara kini dipenjara.
Kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga menilai bahwa kliennya seharusnya tidak ditahan.
Meskipun Cynthiara Alona berstatus sebagai pemilik hotel tersebut.
Apolos bersikeras, kejahatan tersebut tak dilakukan oleh kliennya.
Keterangan tersebut, sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tak Seharusnya Ditahan, diutarakannya saat di Polda Metro Jaya.
"Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe to," ujar Apolos, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Cynthiara Alona Dijadikan Tersangka, Sunan Kalijaga Heran dan Ungkap Hal ini
Baca juga: Cynthiara Alona Izinkan Hotelnya jadi Sarang Prostitusi, Anak Bawah Umur Dijual Seharga Rp 1 Juta
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak dibawah umur. Karena yang tau kan pengelola," jelasnya.
Beredar kabar yang mengatakan, hotel milik artis sekaligus model 35 tahun itu menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur.
Kuasa hukum Cynthiara menegaskan, kliennya selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online di bawah umur.
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," tegas Apolos.
Beberapa bulan belakangan, dikabarkan bahwa hotel milik Cynthiara Alona menjadi praktik prostitusi.
Sekira 15 anak-anak di bawah umur berusia 14-15 tahun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.
Anak-anak tersebut pun kini dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan kuasa hukum Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga.