Pandemi

PPKM Darurat Kini Berganti Jadi PPKM Level 3 dan 4 Tergantung Insiden yang Ada, Apa Artinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 3 dan 4, apa artinya?

TRIBUNSTYLE.COM  - Setelah adanya Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan 4, apa artinya?

Diketahui PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 lalu.

Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini berlangsung mulai 21-25 Juli 2021 di berbagai daerah di Jawa-Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari ini, Rabu (21/7/2021).

Menurut Instruksi Mendagri, PPKM level 3 dan 4 merupakan perubahan dari PPKM darurat.

PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 3 dan 4 (Kompas.com/Ari Widodo)

Baca juga: Tak Bisa Ketemu Pacar Selama PPKM Darurat, Ini 5 Tips Pacaran Online Pakai Zoom dan Google Meet

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat STRP, Wajib Punya untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Lantas, apa sebenarnya arti PPKM level 3 dan 4?

Melansir laman Kompas.com, indikator level dalam PPKM tersebut berdasarkan asesmen level situasi pandemi.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Adapun pembagiannya, yaitu:

Level 1 (Insiden rendah)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2 (Insiden sedang)

 

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM di suatu daerah. (Nikita Yulia/GridHealth)

Artikel ini telah tayang di GridHealth berjudul Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Pengganti PPKM Darurat, Apa Artinya?

Simak artikel terkait penyembuhan Covid-19 lainnya di sini >>>>>