Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.
Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.
"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."
Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.
"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.
Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.
(TribunStyle.com/Putri Asti/Yuliana)
Baca artikel terkait Gisella Anastasia lainnya di sini >>>