Reporter: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara MN sebut keluarga pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu kecewa anaknya divonis 9 bulan penjara. Andreas ungkap MN sosok anak yang baik.
Kasus soal video syur yang tengah menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes kini kembali memanas.
Sidang perkara video syur milik Gisel dan Nobu telah digelar pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.
Pelaku penyebar video syur, berinisial PP dan MN kini telah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga pun buka suara.
Andreas pun membeberkan kondisi keluarga MN setelah mendengar putusan yang dijatuhkan kepada MN.
Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisella Anastasia & Nobu, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara
Baca juga: 3 Tahun Berpacaran, Wijin Masih Enggan Bawa Gisel ke Pelaminan, Ngaku Ingin Mengenal Lebih Dalam
Tak dipungkiri, Andreas mengatakan bahwa keluarga kliennya tersebut merasa sangat terpukul dan kecewa.
Hal itu diungkapkannya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu, 14 Juli 2021.
“Orang tua MN pasti kecewa karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul,” ungkap Andreas.
Andreas menilai bahwa kliennya tersebut merupakan anak yang cukup baik.
Terbukti bahwa MN merupakan salah satu mahasiswa yang tergolong pintar karena mampu menyelesaikan studinya dengan IPK 3,8.
"Karena MN ini sebenarnya anak yang baik, dia saja untuk menyelesaikan studinya dengan ipknya 3,8 di fakultas ekonomi akuntansi, salah satu universitas di Jakarta." beber Andreas.
Meski bukan menjadi jaminan MN tak bersalah, Andreas menilai MN adalah sosok anak yang baik dan cerdas di mata keluarga dan lingkungannya.
"Artinya ini anak yang serius (pendidikannya)." imbuhnya.
Baca juga: TERKUAK Alasan Nobu Terima Tawaran di TV, Sebut Punya Utang Saat Kasus Video Syurnya dengan Gisel
Baca juga: Saling Sapa, Ini Ucapan Gisel ke Nobu Saat Hadiri Sidang, Pertama Kali Bertemu Usai Video Syur Viral
Kendati demikian, Andreas menilai putusan hakim terhadap kliennya itu cukup baik.
“Sebetulnya (vonis) itu sudah sangat baik. Sudah banyak yang berkurang dari dakwaan jaksa,” jelasnya.
Namun, pihaknya pesimis apakah bisa membayar denda Rp50 juta atau tidak.
“Karena klien kami itu datang dari keluarga yang sangat sederhana,” pungkas Andreas Nahot.
Simak video lengkapnya
Divonis sembilan bulan penjara
Seperti diketahui, penyebar video syur, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.
Baca juga: TERKUAK Sosok Pengancam Gabriella Larasati, Minta Uang & Ancam Sebarkan Video Syur, Ngaku Cuma Iseng
Baca juga: Sama-sama Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur, Gisel Ungkap Momen Bertemu Nobu, Sampaikan Ini
Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.
"Pandangan kami sudah sangat baik.
Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.
Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.
Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.
"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."
Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.
"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.
Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.
(TribunStyle.com/Putri Asti/Yuliana)
Baca artikel terkait Gisella Anastasia lainnya di sini >>>