Keluarga Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Kecewa, Pengacara Sebut MN Anak yang Baik & Cerdas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara MN sebut keluarga pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu kecewa anaknya divonis 9 bulan penjara.

Kendati demikian, Andreas menilai putusan hakim terhadap kliennya itu cukup baik.

“Sebetulnya (vonis) itu sudah sangat baik. Sudah banyak yang berkurang dari dakwaan jaksa,” jelasnya.

Namun, pihaknya pesimis apakah bisa membayar denda Rp50 juta atau tidak.

“Karena klien kami itu datang dari keluarga yang sangat sederhana,” pungkas Andreas Nahot.

Simak video lengkapnya

Divonis sembilan bulan penjara

Seperti diketahui, penyebar video syur, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.

Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes. (Instagram @yukinobu_de_fretes @gisel_la)

Baca juga: TERKUAK Sosok Pengancam Gabriella Larasati, Minta Uang & Ancam Sebarkan Video Syur, Ngaku Cuma Iseng

Baca juga: Sama-sama Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur, Gisel Ungkap Momen Bertemu Nobu, Sampaikan Ini

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.

"Pandangan kami sudah sangat baik.

Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.

Halaman
123