Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengungkap kekecewaannya karena kliennya tak mendapatkan rehabilitasi.
"Harapan kami adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kami (hanya) psikotropika dan narkotikanya," kata Hervan.
Hervan juga mempertanyakan perilah kasus senpi ilegal yang batal diuji daya ledaknya.
"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak, namun, tidak dilakukan.
Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak."
Saat ini pihak Askara Harsono masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.
"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," kata Hervan.
(TribunStyle.com/Putri Asti/Yuliana)
Berita dan artikel terkait Askara Parasady Harsono lainnya di sini >>>