Ia pun terheran-heran jika video tersbeut bisa tersebar.
Dalam permasalahan ini, majelis hakim menilai unsur yang terkandung dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan, pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Setelah itu, majelis hakim juga mengatakan bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat ditermia dan harus dikesampingkan.
Baca juga: Tak Cuma Sekali, Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Masih di Bawah Umur, Ibu Kandung Syok, Ada 2 Pelaku Lain
Baca juga: RELAKAN Istri Jatuh ke Pelukan Pria Lain, Suami Bantu Nikahkan Istri & Selingkuhan: Semua Bahagia
Alhasil, YY dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim.
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
(TribunStyle.com/Nafis.Wartakotalive.com/Theo)