Breaking News:

CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Simak tanda khusus PO Bus yang diizikan pemerintah beroperasi selama Mudik Lebaran 2021.

Editor: Monalisa
TribunJabar.com/Gani Kurniawan
Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021 

- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ilustrasi mudik lebaran dengan bus
Ilustrasi mudik lebaran dengan bus (TRIBUNNEWS/APFIA)

SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.

SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

#mudik #Lebaran2021

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lebaran 2021mudikKemenhubKementrian Perhubunganbusbus yang diizinkan beroperasi selama mudik Lebaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved