Breaking News:

CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Simak tanda khusus PO Bus yang diizikan pemerintah beroperasi selama Mudik Lebaran 2021.

Editor: Monalisa
TribunJabar.com/Gani Kurniawan
Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021 

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.

"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana.

Baca juga: AWAS Sanksi Ini Akan Menimpamu Apabila Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi & Sepeda Motor, Jangan Bandel!

Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Miliki SIKM untuk Melakukan Perjalanan Pada Periode Larangan Mudik

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.

Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:

- Pegawai instansi pemerintahan seperti:

Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lebaran 2021mudikKemenhubKementrian Perhubunganbusbus yang diizinkan beroperasi selama mudik Lebaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved