Breaking News:

Larangan Mudik 2021 Diperpanjang, Dimulai Hari Ini Kamis 22 April, Simak Peraturan Lengkapnya

Resmi, larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah telah diajukan mulai hari ini, Kamis, 22 April 2021, simak peraturan lengkapnya

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor. 

TRIBUNSTYLE.COM - Resmi, larangan mudik di Ramadhan 2021 diberlakukan mulai hari ini, Kamis (22/4/2021).

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu telah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan mudik tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Alhasil, masyarakat harus mengurungkan niat untuk mudik lebaran tahun ini.

Hal ini demi meminimalisir penyebaran virus corona pada saat merayakan Idul Fitri 1442 H.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Larangan Mudik 2021 Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya, Addendum yang ditandatangani oleh Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Ilustrasi mudik dengan sepeda motor.
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor. (Tribunnews.com)

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tertulis dalam Addendum.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
larangan mudik 2021RamadhanIdul Fitri 1442Covid-19virus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved