AWAS Sanksi Ini Akan Menimpamu Apabila Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi & Sepeda Motor, Jangan Bandel!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sanksi Pemudik yang nekat mudik naik mobil pribadi dan sepeda motor.

Reporter: Joni Irwan Setiawan

TRIBUNSTYLE.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penerbitan SE itu dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021.

Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Kecuali Bagi Orang-orang Ini

Baca juga: 5 Fakta Seputar Arief Muhammad, Sosok yang Heboh Bikin Surat Terbuka soal Larangan Mudik Lebaran

Ilustrasi Mudik. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Seperti yang diberikan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang.

Tak hanya bus, kendaraan seperti travel pun akan dilarang melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalan.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021.

Lantas siapa saja orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini? Yakni adalah orang yang melakukan:

- perjalanan dinas; 

Halaman
1234