Aturan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Kecuali Bagi Orang-orang Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mudik Lebaran

Reporter: Joni Irwan Setiawan

TRIBUNSTYLE.COM - Kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini resmi dilarang pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. 

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. 

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.

Namun, berlaku pengecualian bagi sejumlah orang dengan alasan mendesak.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Arief Muhammad, Sosok yang Heboh Bikin Surat Terbuka soal Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Diawasi Ketat TNI-Polri, Simak Aturannya

Ilustrasi mudik. (TRIBUNNEWS/APFIA)

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita juru bicara Kemenhub dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Tribunnews, Jumat (9/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang.

Tak hanya bus, kendaraan seperti travel pun akan dilarang melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalan.

Ilustrasi Mudik (Kolase TribunStyle sumber Ayobandung.com & Rappler)

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021.

Lantas siapa saja orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini? Yakni adalah orang yang melakukan:

- perjalanan dinas; 

Halaman
12