- kunjungan keluarga sakit;
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Diawasi Ketat TNI-Polri, Simak Aturannya
Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas.
Termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.
“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian.
Baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:
- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol