Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasien yang secara mandiri melakukan Swab Tes drive thru di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). RS Pertamina Jaya mengelar swab tes untuk masyarakat umum melalui sistim Drive Thru sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19. Sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya didukung oleh laboratorium canggih untuk mendeteksi pasien dengan alat tes PCR

2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

5. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

6. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Baca juga: Update Virus Corona Nasional 8 Februari 2021: Bertambah 8.242, Total 1.166.079 Kasus Covid-19

Baca juga: MENJALAR Cepat, WHO Ungkap Varian Baru Covid-19 Sudah Tersebar di 70 Negara, Disebut Kebal Vaksin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan