Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasien yang secara mandiri melakukan Swab Tes drive thru di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). RS Pertamina Jaya mengelar swab tes untuk masyarakat umum melalui sistim Drive Thru sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19. Sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya didukung oleh laboratorium canggih untuk mendeteksi pasien dengan alat tes PCR

Aturan ini berlaku efektif tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

--

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari besok.

PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga 22 Februari mendatang dan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut memuat terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakukan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari PPKM yang diberlakukan di Jawa dan Bali.

PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya sudah dilakukan dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.

Mengenai teknis pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca juga: PERLAKUAN Gisel ke Roy Marten yang Positif Terpapar Covid-19, Bentuk Perhatian untuk Mantan Mertua

Baca juga: Masih di Posisi 2 Global, India Catat 10.8 Juta Kasus, UPDATE Virus Corona Dunia, Senin 8 Februari

Transjakarta selama PSBB. (Instagram/@gen6018_)

Ada tiga kriteria zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Pada zona merah, diberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro ini.

Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

Halaman
1234